IPOL.ID- Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan.
Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026). M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.
“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.
Mereka berencana melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.
Namun sorotan utama para terdakwa bukan hanya pada prosedur, melainkan pada substansi perkara: ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima.
