Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.
Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.
“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.
“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (Yudha Krastawan)
