Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum.
“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.
Padahal, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.
Hal ini secara tegas diatur dalam:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan pemberi suap dapat dipidana. Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
