“Selanjutnya RP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka WL bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinitial RA. Lalu pada 3 September sekira pukul 21.00 Wib tim melakukan pengejaran terhadap RA,” ungkapnya.
Hasilnya, target berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu siap diedarkan. Selanjutnya RA berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami berhasil kami amankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (0,3 gram), jarum suntik dan 1 buah ponsel milik tersangka RP, 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu (11 gram) dan 1 buah ponsel milik tersangka RA, satu unit ponsel milik tersangka WL,” bebernya.
Masing-masing tersangka mempuyai peran berbeda, tersangka RP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan sabu dan tersangka RA sebagai bandar yang mensuplai sabu ke tersangka WL.
