IPOL.ID – Polres Rokan Hilir (Rohil) memerangi peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir kembali menuai hasil signifikan. Dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap satu orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 3,9 kilogram sabu, belasan ribu pil ekstasi, dan Happy Five.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (21/2026) dini hari.
“Satu tersangka berinisial Z alias Ijul (37) kami amankan dalam operasi ini,” kata AKBP Isa Imam Syahroni, melansir Selasa (27/1/2028).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut langsung dari Pelabuhan Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
