Sementara itu, tersangka Ijul dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (ahmad)
