“Tersangka merupakan pemain lama. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan adalah residivis kasus pengiriman PMI ilegal pada tahun 2023 lalu,” imbuhnya.
Kapolres mengungkapkan, wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir kerap dijadikan sasaran oleh jaringan narkoba internasional sebagai jalur penyelundupan. Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi pengungkapan besar kedua dalam waktu relatif singkat, setelah pada November 2025 lalu Polres Rohil juga berhasil menggagalkan peredaran 79,9 kilogram sabu.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh membasmi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk merusak generasi muda di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres memberikan apresiasi tinggi kepada personel Satresnarkoba dan Satpolairud Polres Rohil yang terlibat dalam operasi. Ia juga memastikan akan memberikan penghargaan khusus kepada anggota yang berprestasi dalam pengungkapan kasus berskala besar.
