IPOL.ID – Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya penjara 4 bulan 15 hari penjara. Mantan Pangkostrad itu sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisinya secara ilegal.
Kivlan menegaskan akan banding tingkat pertama atau pengadilan tinggi atas vonis majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Dia tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Bagi Kivlan, vonis adalah kehormatannya. Walaupun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding,” kata Kivlan kepada wartawan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding adalah hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu tidak bersalah.