Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banding Vonis Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Banding Vonis Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya!
News

Banding Vonis Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya!

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2021, 14:41
Share
1 Min Read
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Foto: Wikipedia
SHARE

IPOL.ID – Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya penjara 4 bulan 15 hari penjara. Mantan Pangkostrad itu sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisinya secara ilegal.

Kivlan menegaskan akan banding tingkat pertama atau pengadilan tinggi atas vonis majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Dia tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Bagi Kivlan, vonis adalah kehormatannya. Walaupun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding,” kata Kivlan kepada wartawan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

Salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding adalah hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu tidak bersalah.

Baca Juga

Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kivlan banding, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, vonis kivlan zen
Iqbal 24 Sep 2021, 14:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bantu Atasi Pandemi, Pegadaian Raih Penghargaan Best TJSL 2021
Next Article Tampak poros tengah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Kemenhukham KPK Kirim Dua Mantan Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin

TERPOPULER

TERPOPULER
Presiden AS Donald Trump bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Foto: Instagram @whitehouse
Internasional

AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus
15 May 2025, 10:14
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?