Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Headline

Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2021, 13:00
Share
2 Min Read
kivlan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Foto: Wikipedia
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penjara 4 bulan 15 hari, karena dianggap terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/lapas,” sambung Ketua Majelis Hakim.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, pengadilan jakarta pusat, senpi ilegal, vonis kivlan zein
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kekelawar okeh Peneliti Ungkap Asia Tenggara Gudangnya Kerabat Terdekat Virus COVID-19
Next Article Cristiano Ronaldo Barisan Pesepakbola dengan Pendapatan Selangit, Cristiano Ronaldo Memimpin

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?