Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Headline

Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2021, 13:00
Share
2 Min Read
kivlan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Foto: Wikipedia
SHARE

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap purnawirawan perwira tinggi TNI AD tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, JPU menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Lalu perbuatannya juga dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai perwira TNI.

Atas perbuatannya, papar Majelis Hakim, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

7b844822 927b 474e a194 862e5b171d62
Dirtipidum Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Aparat Terlibat Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Banding Vonis Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya!
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, pengadilan jakarta pusat, senpi ilegal, vonis kivlan zein
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kekelawar okeh Peneliti Ungkap Asia Tenggara Gudangnya Kerabat Terdekat Virus COVID-19
Next Article Cristiano Ronaldo Barisan Pesepakbola dengan Pendapatan Selangit, Cristiano Ronaldo Memimpin

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?