Namun, Alex urung ditahan di Rutan KPK, setelah dikabarkan Rutan tersebut penuh. Alhasil, Alex pun batal menjadi penghuni Rutan milik lembaga antirasuah tersebut. “Saya enggak mau berdinamika, ya sudah lah dibawa ke Rutan Kejagung. Pastinya mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan,” jelasnya.
Tidak ditahannya Alex Noerdin di Rutan KPK juga diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Menurut Leonard, setelah ditetapkan tersangka, Alex dan Muddai langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. “Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksan Agung,” jelasnya.
Dengan penahanan Alex dan Muddai, maka sudah empat orang tersangka korupsi yang sama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sebab dua tersangka sebelumnya juga ditahan di Rutan tersebut. Keduanya yakni, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.(ydh)