Saat ini, menurut dia, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” harapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat orang dan satu korporasi. Keempat orang itu di antaranya, ada nama Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI); mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Sedangkan tersangka korporasinya adalah PT Adonara Propertindo.
Terkait konstruksi perkara, KPK menemukan pelaksanaan pengadaan tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pelaksanaan pengadaan tanah oleh PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai peraturan-peraturan yang terkait.