Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi Hukum Sesalkan Sikap Dewas KPK Tolak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Praktisi Hukum Sesalkan Sikap Dewas KPK Tolak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
Hukum

Praktisi Hukum Sesalkan Sikap Dewas KPK Tolak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli

Iqbal
Iqbal Published 20 Sep 2021, 19:09
Share
2 Min Read
dewas kpk lagi
Dewan Pengawas KPK saat menggelar konferensi pers terkait putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: tangkapan layar virtual. Foto: Yudha/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, disesalkan. Padahal Dewas KPK sudah menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran, karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra di Jakarta, Senin (20/9).

Sebelumnya, Dewas KPK telah menolak permintaan sejumlah pegawai KPK non-aktif agar melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Permintaan tersebut sebelumnya dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.

Permintaan ini merujuk pada putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti secara sah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.

Baca Juga

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto Instagram)
KPK Respons Laporan Sekjen PDIP Hasto ke Dewan Pengawas
Dewas KPK Kantongi Bukti Percakapan Alexander dan Mantan Sekjen Kementan
Lili Pintauli Mundur, PBHI: Momentum Perbaiki KPK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dewan pengawas kpk, lili pintauli siregar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article simon kjaer Duh, Simon Kjaer Ikutan Ibrahimovic Cs Cedera
Next Article gedung merah putih Besok, KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?