Menurut Faisal, pihaknya hanya melakukan pemberkasan atau mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN yang siaga di kantor kecamatan.
Sementara, Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas. Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah, Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah. Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Kecamatan Makasar bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar,” kata Kamal.
Menurutnya, untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai oleh para Kasi Pemerintahan Kelurahan. Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.