Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Kuotanya, Warga Kebon Pala Datangi Posko PTSL Urus Sertifikat Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Cek Kuotanya, Warga Kebon Pala Datangi Posko PTSL Urus Sertifikat Tanah
Jakarta Raya

Cek Kuotanya, Warga Kebon Pala Datangi Posko PTSL Urus Sertifikat Tanah

Bambang
Bambang Published 24 Sep 2021, 09:52
Share
3 Min Read
IMG 20210924 WA0022
Warga Kebon Pala datangi rumah dinas lurah Kebon Pala, cek kuota di Posko PTSL. (Ist)
SHARE

Menurut Faisal, pihaknya hanya melakukan pemberkasan atau mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN yang siaga di kantor kecamatan.

Sementara, Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas. Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah, Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah. Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Kecamatan Makasar bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar,” kata Kamal.

Menurutnya, untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai oleh para Kasi Pemerintahan Kelurahan.  Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.

Baca Juga

Kondisi permukiman warga Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, kembali terendam dengan ketinggian air mencapai hampir 120 sentimeter (cm), Jumat (20/2/2026). Foto: Ist
Rencana Pemprov DKI Jakarta Bakal Menata Ciliwung, Warga Kebon Pala Bersedia Pindah
Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Satu Meter
Banjir Surut, Warga Kebon Pala Bersih-bersih Sisa Lumpur di Rumah dan Halaman
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cek kuota, Datangi posko, Ptsl urus sertifikat, Warga kebon pala
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabinet Isu Reshuffle Menyeruak, Para Menteri pun Ketar-ketir
Next Article marko simic Gawat! Persija Pincang Hadapi Persela, Rico Simanjuntak dan Yann Motta Absen

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?