“Data-data tersebut diserahkan kepada Heryanto Nurdin untuk mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta yang seluruhnya berjumlah 82 debitur dengan masing-masing plafon sebesar Rp 500 juta rupiah,” tutur Abdul.
Abdul mengungkapkan, untuk mempermudah aksi itu, para tersangka memberikan data-data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy yang saat itu menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur guna pembuatan administrasi kredit kepada calon debitur tersebut.
Guna mempermudah transaksi keuangan dan penemuan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR, kata Abdul, tersangka menggunakan rekening atas nama Radiman Raidit dan Marlian yang dikuasai oleh Ng Sau Ngo yang saat ini masih DPO.
“Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013 sehingga mengalami kerugian sebesar 41 miliar rupiah,” ungkap Abdul.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (wsa)