Pada 28 Februari 2020, lanjut Tetty, pemerintah menyediakan fasilitas karantina bagi 69 WNI awak kapal Diamond Princess dan World Dream di Pulau Sebaru, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Setelah World Health Organization (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Pemerintah merespons dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya Perpres Nomor 7/2020 tersebut dilebur ke dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) melalui Perpres 82/2020. Gugus Tugas pun berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang tetap diketuai oleh Kepala BNPB.
“Satgas Penanganan Covid-19 di tahun 2020 mempunyai target menekan laju kasus, peningkatan jumlah testing harian, memperkuat pelacakan kontak erat, menjamin ketersediaan APD, reagen dan PCR, meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui perubahan perilaku, meningkatkan interoperabilitas data, sosialisasi dan edukasi yang masif serta melindungi kelompok rentan,” beber Tetty dalam webinar AAIPI.