Muhaimin mengatakan, kebijakan itu juga melanggar UUD NRI 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Politikus asal Jombang itu menyatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, masih banyak sekolah yang bertahan dengan hanya mengandalkan dana BOS. Terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswanya kurang dari 60 orang.
Dia lantas mencontohkan sekolah-sekolah di lingkup LP Ma’arif NU. Saat ini LP Ma’arif NU menaungi 20.136 sekolah dan madrasah di Indonesia. Nah, beberapa di antaranya juga memiliki siswa tak sampai 60 orang.
Ketua umum PKB itu mendorong Kemendikbudristek menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan petunjuk teknis pengelolaan BOS yang diterapkan pada 2020 dan 2019.
Hal itu diperlukan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T. (rob)