Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Minta Kemendikbudristek Batalkan Pembatasan Pemberian Dana BOS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR Minta Kemendikbudristek Batalkan Pembatasan Pemberian Dana BOS
Nasional

DPR Minta Kemendikbudristek Batalkan Pembatasan Pemberian Dana BOS

Robi
Robi Published 10 Sep 2021, 08:54
Share
2 Min Read
Ilustrasi Dana BOS
Ilustrasi Dana BOS. Foto: Net
SHARE

Muhaimin mengatakan, kebijakan itu juga melanggar UUD NRI 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Politikus asal Jombang itu menyatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, masih banyak sekolah yang bertahan dengan hanya mengandalkan dana BOS. Terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswanya kurang dari 60 orang.

Dia lantas mencontohkan sekolah-sekolah di lingkup LP Ma’arif NU. Saat ini LP Ma’arif NU menaungi 20.136 sekolah dan madrasah di Indonesia. Nah, beberapa di antaranya juga memiliki siswa tak sampai 60 orang.

Ketua umum PKB itu mendorong Kemendikbudristek menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan petunjuk teknis pengelolaan BOS yang diterapkan pada 2020 dan 2019.

Baca Juga

Nadiem Makarim menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: ipol.id
Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook dalam Kasus Nadiem
Kejagung Seret Nadiem dan 3 Pejabat Kemendikbudristek ke Meja Hijau untuk Diadili
Gugatan Nadiem Ditolak, KPK dan Kejagung Kompak Lanjutkan Penanganan Korupsi di Kemendikbudristek

Hal itu diperlukan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T. (rob)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dana BOS, Mendikbudristek, nadiem makarim, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kantah Kabupaten tangerang BPN Kabupaten Tangerang Sebut Desa Babakan Asem Jadi Prioritas PTSL Tahun 2021
Next Article FIFGROUP Raih Brands of The Year 2021 Ciptakan Experience dalam Pameran Virtual, FIFGROUP Sabet Brands of The Year 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?