IPOL.ID-Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Dari keduanya polisi menyita 1,5 kilogram ganja.
Pasutri yang sudah dua tahun berbisnis barang haram sebagai sambilan menjaga rumah kos berinisial A (35) dan F (30) mengaku disuruh bosnya yang kini mendekam di Lapas Lampung.
“Saya sebenarnya mau berhenti, tapi malah jadi keterusan begini. Kasihan 3 anak kami yang masih kecil-kecil sekarang dirawat neneknya,” ungkap A, suami F.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Slamet Riyadi, pasangan suami istri warga Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang ditangkap pekan lalu itu mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja dengan melakukan transksi menggunakan ATM BCA atas nama tersangka F.
“Mereka sudah lama dicurigai. Ketika kami tangkap suaminya, barang bukti lain ditemukan lagi dari istrinya,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Pradita Yuliandi dan Panit Narkoba Iptu Ronny Simatupang, kemarin.
SementaraKanit Reskrim AKap Pradita Yulandi penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas di Lampung. “Suami istri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat,,” ujar Pradita yang menyebutkan pelaku mengaku sebagai kuda atau kurir.