Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edarkan Ganja, Pasutri Dicokok Polsek Kebon Jeruk
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edarkan Ganja, Pasutri Dicokok Polsek Kebon Jeruk
HeadlineKriminal

Edarkan Ganja, Pasutri Dicokok Polsek Kebon Jeruk

Bambang
Bambang Published 29 Sep 2021, 15:00
Share
3 Min Read
IMG 20210929 080811 768x449 1
SHARE

Lebih lanjut kanit reskrim, pengakuan tersangka A mengambil narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg. Namun  yang berhasil disita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sebagai sisa barang yang belum terjual. “Pelaku A mendapatkan ganja dari seseorang yang berada di lapas berinisial AL (DPO). Orang tersebut warga Kebon Jeruk,” sebut Pradita.

Masih diterangkan Pradita, pengakuan tersangka yang sudah berbisnis barang haram selama dua tahun itu, menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp 500.000 sampai Rp 1 juta perecernya,” pungkasnya.

Selengkapnya barang bukti yang disita berupa satu buah koper warna hitam,  20 paket ganja kering dibungkus dalam kertas warna cokelat dan satu bungkus  ganja dengan berat brutto 855 gram dibungkus plastik warna hitam serta satu paket ganja dengan berat brutto 470 gram dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kilogram.

Pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th 2009 tentang narkotika (Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati). (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak masih kecil, Jual ganja, Pasutri dicokok, Petugas Polsek kebun jeruk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article link live streaming persipura jayapura vs arema sore ini pukul 1515 wib Jelang duel panas Liga 1 Persipura Kontra Arema di Stadion Madya Senayan Sore ini..
Next Article BPJamsostek Ceger BPJAMSOSTEK Ceger Apresiasi Kinerja Agen Perisai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?