IPOL.ID-Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Dari keduanya polisi menyita 1,5 kilogram ganja.
Pasutri yang sudah dua tahun berbisnis barang haram sebagai sambilan menjaga rumah kos berinisial A (35) dan F (30) mengaku disuruh bosnya yang kini mendekam di Lapas Lampung.
“Saya sebenarnya mau berhenti, tapi malah jadi keterusan begini. Kasihan 3 anak kami yang masih kecil-kecil sekarang dirawat neneknya,” ungkap A, suami F.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Slamet Riyadi, pasangan suami istri warga Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang ditangkap pekan lalu itu mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja dengan melakukan transksi menggunakan ATM BCA atas nama tersangka F.
“Mereka sudah lama dicurigai. Ketika kami tangkap suaminya, barang bukti lain ditemukan lagi dari istrinya,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Pradita Yuliandi dan Panit Narkoba Iptu Ronny Simatupang, kemarin.
SementaraKanit Reskrim AKap Pradita Yulandi penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas di Lampung. “Suami istri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat,,” ujar Pradita yang menyebutkan pelaku mengaku sebagai kuda atau kurir.
Lebih lanjut kanit reskrim, pengakuan tersangka A mengambil narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg. Namun yang berhasil disita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sebagai sisa barang yang belum terjual. “Pelaku A mendapatkan ganja dari seseorang yang berada di lapas berinisial AL (DPO). Orang tersebut warga Kebon Jeruk,” sebut Pradita.
Masih diterangkan Pradita, pengakuan tersangka yang sudah berbisnis barang haram selama dua tahun itu, menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp 500.000 sampai Rp 1 juta perecernya,” pungkasnya.
Selengkapnya barang bukti yang disita berupa satu buah koper warna hitam, 20 paket ganja kering dibungkus dalam kertas warna cokelat dan satu bungkus ganja dengan berat brutto 855 gram dibungkus plastik warna hitam serta satu paket ganja dengan berat brutto 470 gram dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kilogram.
Pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th 2009 tentang narkotika (Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati). (bam)