Lebih lanjut kanit reskrim, pengakuan tersangka A mengambil narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg. Namun yang berhasil disita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sebagai sisa barang yang belum terjual. “Pelaku A mendapatkan ganja dari seseorang yang berada di lapas berinisial AL (DPO). Orang tersebut warga Kebon Jeruk,” sebut Pradita.
Masih diterangkan Pradita, pengakuan tersangka yang sudah berbisnis barang haram selama dua tahun itu, menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp 500.000 sampai Rp 1 juta perecernya,” pungkasnya.
Selengkapnya barang bukti yang disita berupa satu buah koper warna hitam, 20 paket ganja kering dibungkus dalam kertas warna cokelat dan satu bungkus ganja dengan berat brutto 855 gram dibungkus plastik warna hitam serta satu paket ganja dengan berat brutto 470 gram dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kilogram.
Pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th 2009 tentang narkotika (Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati). (bam)