IPOL.ID – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengkritik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran melarang anak penderita komorbid mengikuti kelas pembelajaran tatap muka (PTM).
“Ini sangat mengecewakan tindakan Menteri Nadiem mengeluarkan kebijakan tindakan dugaan diskriminatif di dunia pendidikan” ujar Koorbid Hukum dan HAM DPP KNPI, Adheri Zulfikri Sitompul, Sabtu (11/9).
Menurut Adheri, kebijakan Mendikbudristek ini kemudian dipraktekkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama seluruh perangkatnya. Kebijakan itu dengan meminta kepala sekolah se-kota Tangerang memberikan izin kelas tatap muka hanya bagi siswa yang sudah divaksin, artinya anak sekolah wajib vaksin dulu baru boleh sekolah tatap muka.
“Bagaimana dengan anak yang penderita komorbid? Diperoleh bukti nyata berdasarkan Surat Edaran Wali Kota No. 180 menegaskan sekolah wajib berkomitmen hanya anak yang sudah divaksin saja yang boleh belajar tatap muka, yang tidak divaksin maupun belum divaksin dilarang ikuti pembelajaran tatap muka di sekolah,” ulasnya.
Sementara anak komorbid atau penyakit bawaan hanya bisa mengikuti sekolah daring. Hak itu, kata Adheri, bisa membuat efek psikologis yang luar biasa kepada anak maupun para orang tua.
“Pertanyaannya apakah dengan vaksin sudah menjamin seseorang itu bakal kebal dan aman COVID-19. Jika ada, saya minta bukti hasil penelitiannya untuk diajukan evaluasi atas hasil penelitiannya,” tambahnya.
Untuk itu Adheri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Nadiem atau mencopot dari jabatannya, jika terbukti ditemukan tindakan dugaan diskriminatif.
“Kami juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk lakukan pemeriksaan terhadap Menteri Nadiem sampai dengan Wali Kota Tangerang beserta jajarannya sebagai efek jera dan pembuktian pemberian perlindungan kepada masyarakat yang memiliki riwayat penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin,” pungkas Adheri. (rob)