Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Masa Perpanjangan Jabatan Presiden, Hidayat Nur Wahid; “Case Closed”
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Masa Perpanjangan Jabatan Presiden, Hidayat Nur Wahid; “Case Closed”
HeadlineNasional

Soal Masa Perpanjangan Jabatan Presiden, Hidayat Nur Wahid; “Case Closed”

Robi
Robi Published 11 Sep 2021, 16:23
Share
2 Min Read
hidayat nur wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: PKS.ID
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid angkat suara terkait munculnya polemik penambahan masa jabatan presiden dan rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut politisi PKS ini, isu soal penambahan masa jabatan presiden sudah tak perlu lagi dibahas. “Menurut kami sudah case closed,” kata Hidayat dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).

Meski demikian HNW mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada saja pihak yang mendorong agar isu tersebut terus muncul di publik. Tapi dia tidak merinci siapa pihak tersebut.

“Kalau menurut saya case closed, menurut bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja. Kalau rujukannya konstitusi dan semangat reformasi mestinya sudah case closed,” ujarnya.

Baca Juga

Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok MPR.go.id
Duterte Dituding ICC Tewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC
Penjajahan Palestina: Sebuah Tragedi Kemanusiaan di Zaman Modern 
Politisi PKS HNW Kutuk  Keras Pelaku Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi

Ketua MPR periode 2004-2009 menegaskan bahwa rencana amandemen UUD 1945 bukanlah dari pimpinan MPR. Pimpinan MPR hanya menindaklanjuti rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Fraksi PKS sendiri setuju terhadap rencana menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tanpa melalui amandemen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amandemen uud 1945, hidayat nur wahid, masa jabatan presiden
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article susi pudjiastuti Susi Pudjiastuti Soroti Rencana Renovasi Ruang Kerja Nadiem Senilai Rp 6,5 Miliar
Next Article Nadiem dan Arief Gara-gara Ini, KNPI Kritik Keras Mendikbud dan Wali Kota Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?