Kemudian ratusan botol berisi miras tanpa izin itu diangkut aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi masing-masing di dua rumah kontrakan yang saling berdekatan. Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini ditemukan di tiga bagian ruangan.
Beddy menambahkan, dalam penggerebekan ini, jajarannya mengamankan pemilik gudang berinisial G, 42 tahun. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ratusan kardus berisi miras ini pun diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat, mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan. (ibl)