Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kota Tangsel Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kota Tangsel Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September
Jabodetabek

Kota Tangsel Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September

Robi
Robi Published 08 Sep 2021, 06:35
Share
4 Min Read
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 COVOD-19 hingga 13 September mendatang.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/3126/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“PPKM Level 3 diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Tidak ada yang berubah dengan aturan yang ada, semua masih sama dengan sebelumnya,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (7/9).

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meraih penghargaan berkat komitmennya dalam pembiayaan maupun pengembangan BUMD air minum untuk pelayanan kepada masyarakat. Foto: Ist
Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan: Komitmen Tinggi Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
IWM-GR Gelar Pengukuhan dan Musyawarah Kerja, Wali Kota Tangsel: Harus Beri Manfaat pada Lingkungan 
Pemkab Tangerang dan Kementan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Bulan Ramadhan

Benyamin mengungkapkan, kebijakan aturan masih sama dengan yang sebelumnya, dimana untuk sektor nonesensial masih harus menerapkan Work From Home (WFH) kecuali asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benyamin davnie, jumlah penderita covid, PPKM Level 3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article miras Gudang Penyimpan Miras di Jalan Tiong Digerebek Petugas Polsek Setiabudi
Next Article Agus Harimurti Yudhoyono Menuju Indonesia Emas 2045, AHY Lanjutkan Studi S3 di Unair

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?