Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kota Tangsel Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kota Tangsel Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September
Jabodetabek

Kota Tangsel Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September

Robi
Robi Published 08 Sep 2021, 06:35
Share
4 Min Read
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto: Ist
SHARE

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

“Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 (dua puluh) undangan dan tidak makan di tempat (dine in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk kegiatan di industri pelayanan makanan, ada perubahan di waktu makan, yang sebelumnya batas waktu makan 30 menit, untuk aturan sekarang berubah maksimal 60 menit.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meraih penghargaan berkat komitmennya dalam pembiayaan maupun pengembangan BUMD air minum untuk pelayanan kepada masyarakat. Foto: Ist
Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan: Komitmen Tinggi Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
IWM-GR Gelar Pengukuhan dan Musyawarah Kerja, Wali Kota Tangsel: Harus Beri Manfaat pada Lingkungan 
Pemkab Tangerang dan Kementan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Bulan Ramadhan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benyamin davnie, jumlah penderita covid, PPKM Level 3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article miras Gudang Penyimpan Miras di Jalan Tiong Digerebek Petugas Polsek Setiabudi
Next Article Agus Harimurti Yudhoyono Menuju Indonesia Emas 2045, AHY Lanjutkan Studi S3 di Unair

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?