IPOL.ID – Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan bantuan dalam bentuk Special Drawing Rights (SDR) senilai Rp90 triliun. Dituding utang baru, Bank Indonesia (BI) menegaskan bantuan tersebut bukanlah utang.
BI menyatakan dana besar itu bukan lantaran pemerintah yang meminta. “Bantuan dalam bentuk SDR ini bukan (Pemerintah) Indonesia yang minta karena mengalami kesulitan, sama sekali tidak. Bahkan tambahan cadangan yang berasal dari SDR ini terjadi di saat jumlah cadangan devisa menurut kami sudah sangat cukup,” ungkapnya dalam Taklimat Media Bank Indonesia (BI) secara virtual, Rabu (8/9).
Dijelaskannya, dana IMF bukan utang ataupun pinjaman. Alokasi bantuan yang sama juga diberikan untuk negara-negara anggota IMF lainnya.
“SDR ini yang terima distribusi dari IMF dan juga diterima oleh negara-negara lain seluruh anggota IMF, itu bukan utang,” klaim Doddy.
Dia mengutarakan, suntikan dana SDR yang diberikan IMF saat ini berbeda dengan SDR di tahun 1998. Pada tahun 1998, Indonesia meminta langsung bantuan kepada IMF sehingga bantuan yang diberikan berupa utang dengan tenggat waktu tertentu.