IPOL.ID – Bareskrim Mabes Polri resmi tetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte resmi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Tipidum, kemarin.
“Sesuai hasil laporan gelarnya demikian (Irjen Pol Napoleon tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Rabu (29/9).
Kendati demikian, Agus belum memaparkan lebih rinci siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, selain Napoleon tersebut. Dia meminta awak media menggali informasi lebih jelas ke Dir Tipidum.
Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penistaan agama, M Kosman alias M Kece, diduga dianiaya mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Korban telah melakukan pelaporan terhadap kejadian tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Berdasarkan CCTV yang ada di sel Bareskrim, Kece tak hanya dipukul. Dia juga dilumuri kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya korban.