IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial R, T, dan A, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.
Dalam keterangan resminya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki.
Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Irhamni, mengutip Selasa (4/11/2025).
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sementara A bertugas sebagai eksekutor atau penyuntik gas. Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.
