Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujarnya.
Taufiq menegaskan bahwa kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY pada tahun 2025, sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. (ahmad)
