IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Gubernur Sumatera Selatan 2 periode ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan Jakarta. Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka. Dia merupakan Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.
“Tim Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9) lalu.
Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (ydh)