IPOL.ID – Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara rasuah yang menjerat mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.
“Prinsipnya, percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Terkait belum ditahannya yang bersangkutan, Anang mengakui keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu (penahanan) kewenangan penyidik,” ujarnya menandaskan.
Sebelunnya, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
