IPOL.ID- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkat perkara PT ASABRI.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna ditemui di kantornya, Jumat (17/7/2026).
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” tegas Anang.
Adapun, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024. Meski ditetapkan tersangka, Febrie belum ditahan oleh Kejagung.
Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Don Ritto sempat ditahan oleh penyidik Kortastipidkor Polri, hingga akhirnya dialihkan penahanannya ke Kejagung.
Anang menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berjalan. Dia menyebut penyidikan dari Polri masih bersifat umum.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.
