Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Setelah ditemukan cukup bukti, Kortastipidkor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku swasta.
Dalam penyidikan, Kortastipidkor telah menyita sejumlah aset yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
Aset yang disita diduga berupa 74 kg emas, uang ratusan miliar (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga.
Korstastipidkor kini telah mengalihkan penyidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan. (Yudha Krastawan)
