Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik, OJK Perpanjang Restukturisasi Kredit Perbankan hingga Maret 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabar Baik, OJK Perpanjang Restukturisasi Kredit Perbankan hingga Maret 2023
Headline

Kabar Baik, OJK Perpanjang Restukturisasi Kredit Perbankan hingga Maret 2023

Iqbal
Iqbal Published 03 Sep 2021, 15:59
Share
3 Min Read
UANG LOGO
OJK memutuskan memperpanjang relaksasi kredit hingga tahun 2023. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Yakni, dari tanggal 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Dalam Rapat Dewan Komisioner, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, keputusan baik bagi pelaku usaha itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional, stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ujar Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
OJK Perkuat Kerjasama Indonesia-Australia dalam Penanganan SCAM Keuangan
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset

Sampai sekarang, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik. Seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk(LaR) yang menunjukkan tren menurun, namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06% (Des 2020) menjadi 3,35% (Juli).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ylki YLKI Bocorkan Cara Efektif Pengaduan Konsumen kepada Pelaku Usaha di Era Digital
Next Article Najwa Shihab Begini Komentar Najwa Shihab Terkait Kasus Pelecehan Seksual di KPI

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?