Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: YLKI Bocorkan Cara Efektif Pengaduan Konsumen kepada Pelaku Usaha di Era Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > YLKI Bocorkan Cara Efektif Pengaduan Konsumen kepada Pelaku Usaha di Era Digital
Headline

YLKI Bocorkan Cara Efektif Pengaduan Konsumen kepada Pelaku Usaha di Era Digital

Iqbal
Iqbal Published 03 Sep 2021, 15:48
Share
2 Min Read
ylki
Ketua Pengurus Harian, Tulus Abadi, saat menjadi pembicara podcast yang diadakan ipol.id dalam rangka Hari Pelanggan Nasional. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mengadu adalah hak konsumen yang dijamin di dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kalau merasa tidak puas atas pelayanan jasa ataupun barang, konsumen berhak mengeluh dan mengadu kepada pihak pelaku usahanya.

Namun dalam perjalanannya, masih ada saja konsumen yang belum paham soal cara mengadu yang tepat dan efektif agar didengar oleh pihak pelaku usaha. Terlebih di era serbadigital seperti sekarang ini.

Lantas bagaimana cara mengadu yang tepat dan efektif agar keluhan konsumen sampai di telinga pelaku usaha?.

Baca Juga

Ketua YLKI Tulis Abadi. Foto: Ist
Soal Penyesuaian Tarif Air, YLKI: Masyarakat Harus Cerdas Atur Pola Konsumsi
BSN dan YLKI Dorong Masyarakat Pilih Produk Ber-SNI
Peraturan Pelabelan BPA Disahkan, YLKI dan Pakar Dukung Inisiatif BPOM

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan, di era digital saat ini sebenarnya konsumen lebih banyak dipermudah untuk menyampaikan pengaduan kepada pelaku usaha.

“Sekarang untuk mengadu memang ada berbagai channel atau cara, apakah kita mengadu langsung atau melalui telepon atau email ataupun lewat kanal-kanal media sosial yang saat ini banyak disediakan oleh pelaku usaha,” kata Tulus melalui podcast yang ditayangkan ipol.id, Jumat (3/9).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengaduan, podcas ipol, tulus abadi, ylki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article taliban Pemerintah Taliban Segera Terbentuk, Mullah Baradar Siap Memimpin
Next Article UANG LOGO Kabar Baik, OJK Perpanjang Restukturisasi Kredit Perbankan hingga Maret 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?