IPOL.ID – Mengadu adalah hak konsumen yang dijamin di dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kalau merasa tidak puas atas pelayanan jasa ataupun barang, konsumen berhak mengeluh dan mengadu kepada pihak pelaku usahanya.
Namun dalam perjalanannya, masih ada saja konsumen yang belum paham soal cara mengadu yang tepat dan efektif agar didengar oleh pihak pelaku usaha. Terlebih di era serbadigital seperti sekarang ini.
Lantas bagaimana cara mengadu yang tepat dan efektif agar keluhan konsumen sampai di telinga pelaku usaha?.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan, di era digital saat ini sebenarnya konsumen lebih banyak dipermudah untuk menyampaikan pengaduan kepada pelaku usaha.
“Sekarang untuk mengadu memang ada berbagai channel atau cara, apakah kita mengadu langsung atau melalui telepon atau email ataupun lewat kanal-kanal media sosial yang saat ini banyak disediakan oleh pelaku usaha,” kata Tulus melalui podcast yang ditayangkan ipol.id, Jumat (3/9).
Seperti yang menjadi tren saat ini, kata Tulus, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada pelaku usaha dengan cara-cara yang inovatif. Dengan memanfaatkan media sosial, masyarakat dapat membuat konten-konten yang berhubungan dengan produk atau layanan konsumen.
“Sambil travelling, bisa saja masyarakat melakukan preview terhadap produk-produk, seperti di pesawat, hotel atau tempat wisata, itu sah-sah saja. Asalkan jangan sampai mereview tetapi sesuatu yang tendensius, hoax atau ada persaingan antarkompetitor, itu juga harus dihindari,” ujarnya.
Sebab untuk melakukan pengaduan atau mereview suatu produk atau layanan, masyarakat harus mempunyai basis data dan fakta yang akurat. “Kalau mengadu di media sosial saya kira tidak masalah karena itu juga hak konsumen, saya kira itu positif. Yang penting (pengaduan dan review) harus berbasis data dan informasi, sehingga tidak menimbulkan efek yang kontra produktif,” jelas Tulus.
“Mengadu atau me-review suatu produk di media sosial juga dinilai baik untuk meningkatkan suatu pelayanan atau memberikan informasi kepada konsumen atau calon pengguna sebagai calon pengguna produk-produk yang direview tersebut,” pungkasnya. (ydh)