Karena yang dapat menentukan semua salah atau tidak hanya melalui proses persidangan.
Bahkan untuk menghindari intervensi kepada korban dan saksi, pihaknya menerjunkan Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, penyidik tidak bisa berleha-leha menangani kasus yang viral beberapa waktu lalu.
“Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen,” ucapnya.
Sebelumnya, korban pelecehan di KPI berinisial MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.
“Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan,” ujar dia.
Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

