IPOL.ID – Dalam penyelidikan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten,
Polda Metro Jaya menemukan titik terang dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Pada kejadian kebakaran yang menewaskan 44 orang warga binaan itu diduga ada unsur pidana.
Untuk itu, Polda Metro Jaya menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 22 saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan puluhan saksi dibagi ke dalam tiga kluster.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, polisi telah merampungkan olah TKP di tempat kejadian. Dari sana ditemukan titik terang penyebab kebakaran.
“Tadi malam telah melakukan gelar perkara karena ada hubungan tindak pidana. Pertama Pasal 187, 188 KUHP juncto 359 KUHP. Semalam gelar perkara oleh tim penyidik. Pagi tadi dari penyelidikan sudah naik ketingkat penyidikan,” ucap Kombes Pol Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9).
Yursi mengutarakan, dalam waktu dekat pihaknya segera menyiapkan kembali berkas penyelidikan guna melanjutkan pemeriksaan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana.