“Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki penyebab kebakaran,” ujarnya.
Selain itu, tambah Yasonna, pihaknya juga akan memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti kebakaran tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, kebakaran di Lapas kelas I Tangerang, Banten, terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Dengan bantuan petugas dari berbagai instansi api dapat dipadamkan sekitar pukul 03.15 WIB.
Sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, dan delapan di antaranya luka berat atas insiden kebakaran Lapas kelas I Tangerang, Banten. Kebakaran terjadi di salah satu blok di dalam lapas tersebut.
Sementara itu, sejumlah petugas kepolisian dari Tim Inafis Mabes Polri memasuki Lapas Kelas 1 Tangerang untuk melakukan penyelidikan terkait insiden kebakaran yang menewaskan 41 narapidana.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, jika Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengirimkan Tim Disaster Victim Identivication (DVI) dan Puslabfor Polri membantu penanganan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.