IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa kembali mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pekan depan. Alex diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, Alex Noerdin tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan oleh penyidik pada pekan ini. “Belum, agenda (pemeriksaan) pekan ini belum ada,” kata Supardi kepada ipol.id, Rabu (22/9).
Kendati demikian, mantan Wakajati DKI itu memastikan penyidik akan memeriksa politisi Golkar tersebut dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka itu adalah mantan Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.
Keduanya ditetapkan tersangka seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/9). Keduanya kini menjadi penghuni Rutan Salemba Cabang Kejagung.