IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) Tahun 2010-2019.
Pendalaman tersebut untuk menemukan tersangka baru dari korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 atau sekitar Rp43 miliar.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/9).
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel Tahun 2010-2019. Kedua tersangka yakni, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Keduanya ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus, Rabu (8/9) kemarin.
Selain kedua orang tersebut, Kejagung juga pernah pernah memeriksa puluhan saksi lainnya termasuk adik kandung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Joes Noerdin. Namun Chairman of The Board 5aSec Indonesia itu hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Adapun kasus ini terjadi pada 2010. Awalnya, Pemprov Sumsel telah memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) dan juga permintaan Gubernur Sumsel, telah ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah PD PDE Sumsel.
Akan tetapi, dengan dalih PD PDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PD PDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PD PDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD 30.194.452.79.
“Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel,” papar Leonard.
Perjanjian kerjasama antara PD PDE Sumsel dengan PT DKLN ditandatangani oleh Direktur Utama PD PDE Sumsel periode 2008 Caca Isa Saleh dan Direktur PT DKLN A Yaniarsyah Hasan.
Sebagai informasi, Caca Isa Saleh pernah merangkap sebagai Dirut PT PD PDE Gas tahun sejak 2010. Sedangkan A Yaniarsyah juga merangkap sebagai Direktur PD PDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PD PDE Sumsel sejak tahun 2014.(ydh)