“Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel,” papar Leonard.
Perjanjian kerjasama antara PD PDE Sumsel dengan PT DKLN ditandatangani oleh Direktur Utama PD PDE Sumsel periode 2008 Caca Isa Saleh dan Direktur PT DKLN A Yaniarsyah Hasan.
Sebagai informasi, Caca Isa Saleh pernah merangkap sebagai Dirut PT PD PDE Gas tahun sejak 2010. Sedangkan A Yaniarsyah juga merangkap sebagai Direktur PD PDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PD PDE Sumsel sejak tahun 2014.(ydh)