Karena itu Muzakir meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan begitu akan tergambar siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri tersebut.
Sebab, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau jaksa penuntut mensplit berkas masing-masing tersangka.
“Ketika di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Karena itu penting menjadikan satu paket dakwaan,” kata Muzakir.
Diketahui, dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.
Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan diatas 5% .
Berdasarkan informasi KSEI, prosentase jumlah kepemilikan saham mereka dapat terbagi dalam dua kelompok besar.
Yakni, kelompok mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE(23,6%) , PCAR(25,14%), IIKP (12,32%) ,SMRU (8,11%). Dimana para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT Asabri.