IPOL.ID – Terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Sinarmas Asset Management, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir merespons putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3).
Dalam putusan tersebut, PT Sinarmas Asset Management dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (30/3).
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan vonis terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Sinarmas Asset Management.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022, PT Sinarmas Asset Management dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, PT Sinarmas Asset Management hanya dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus PT Asabri sebesar Rp16,8 triliun sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020. (ydh)