IPOL.ID – Seorang paman tega mencabuli bocah perempuan yang masih keponakan sendiri sebanyak lima kali. Pelaku berinisial SB, 29, merupakan paman korban sementara korban adalah A, 10. Mereka tinggal di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo, mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Selasa (29/3) terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan korban sudah dicabuli sebanyak lima kali,” ujar Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Ardhie menjelaskan, awalnya korban melaporkan kepada orangtuanya bahwa kemaluannya dirasa sakit. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng,” kata Ardhie.
“Lima kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” ungkapnya.
Motifnya, lanjut dia, karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno. Di saat itu, korban sering main dan tidur di rumah pelaku SB, terutama hari Sabtu dan Minggu.
Sehingga pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut. “Pelaku juga sudah memiliki istri,” tambah Kapolsek Cengkareng.
Pada kasusnya, Ardhie menambahkan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis yang dialami korban.
“Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku SB dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo 76e UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ibl)