IPOL.ID – Kementerian Agama Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo usai pendirinya, Kiai Ashari (51), tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi terhadap aktivitas pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya melaksanakan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren pada 4 Mei 2026.
“Hasil verifikasi dan evaluasi tersebut merekomendasikan pencabutan izin pondok pesantren. Dan alhamdulillah, pada Selasa (5/5/2026), izin Ponpes TQ resmi dicabut,” kata Ahmad, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ahmad, surat pencabutan izin tertanggal 5 Mei 2026 dan berlaku permanen sehingga pondok pesantren tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
“Penutupannya permanen. Ini menjadi pembelajaran bagi pondok-pondok pesantren lainnya agar selalu menjaga kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan santri,” ujarnya.
