Meski izin operasional dicabut, Kemenag memastikan proses pendidikan para santri tetap berlanjut. Ponpes tersebut diketahui memiliki 252 santri dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menjelaskan seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Sementara proses pembelajaran sementara dilakukan secara daring.
“Insyaallah pekan depan akan dilakukan asesmen terhadap seluruh santri untuk menentukan penempatan ke pondok pesantren maupun madrasah lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya.
Tersangka ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
