“Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan meminta dipijat,” ujar Jaka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka turut dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Vinolla)
